Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pamekasan Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 28/07/2013, 07:59 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, memperbolehkan para pejabat di wilayah itu mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
     
Menurut  Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi, kebijakan itu bertujuan memperlancar perjalanan mereka.
     
"Di samping itu, apabila mereka nantinya kembali diharapkan tidak terlambat untuk mulai masuk kerja lagi," kata Herman Kusnadi menjelaskan, Minggu (28/7/2013).
     
Kendati demikian, sambung dia, pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas itu, juga berkewajiban memperbaiki kendaraan yang mereka bawa apabila terjadi kerusakan.
     
"Jadi, apabila terjadi kerusakan ditanggung sendiri. Biaya perbaikan tidak akan dibebankan ke pemerintah, berbeda halnya saat tugas dinas," katanya menambahkan.
     
Plt Sekda Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab, juga atas persetujuan Bupati Pamekasan.
     
Selain itu, sambung dia, mobil dinas yang dibawa mudik oleh pejabat itu, juga harus diisi dengan BBM nonsubsidi, sesuai ketentuan tentang penggunaan kendaraan milik pemerintah.
     
Herman Kusnadi juga menjelaskan, ketentuan lain yang perlu juga diperhatikan oleh para pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran nanti ialah kendaraan itu tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
     
Di Pamekasan, kata dia, tidak semua pejabat merupakan warga asli daerah setempat. Banyak di antara mereka yang berasal dari luar Pamekasan dan Madura, seperti Surabaya, Malang, Mojokerto dan Probolinggo.
     
"Saya kira tidak masalah kalaupun Pemkab memberikan kebijakan memperbolehkan mereka mudik menggunakan mobil dinas dengan catatan apabila ada kerusakan selama dibawa pulang kampung tersebut perbaikannya ditanggung sendiri," katanya menambahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com