Temuan ini diperoleh setelah petugas melakukan razia di 29 pertokoan yang menjual obat-obatan, kosmetika, obat tradisional maupun toko swalayan.
Dari ke-29 toko tersebut, 16 di antaranya dianggap tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan karena menjual barang-barang kedaluwarsa dan tak memiliki izin edar.
Dra Effiyanti, Apt, petugas Balai POM Banda Aceh, mengatakan pihaknya terus mengintensifkan pengawasan obat dan makanan di sejumlah tempat yang diyakini belum mengantongi izin edar bahkan menjual barang kedaluwarsa.
Razia dan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan pengamanan, pengawasan obat, kosmetika, obat tradisional, produk komplemen maupun makanan dan minuman yang diperjualbelikan agar terjamin dari segi kesehatan dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.
“Apalagi ini bulan puasa, sebaiknya semua makanan, minuman harus berkualitas baik dan aman dikonsumsi masyarakat,” kata Effiyanti.
Ia menambahkan, sejumlah barang yang ditemukan menyalahi ketentuan antara lain biskuit, susu bubuk, saus botol, bubur bayi dan teh dalam botol.
Selain itu, petugas BBPOM juga menemukan 39 merek kopi tanpa izin edar dan minuman instan dalam kemasan yang sudah rusak.
“Kepada kaum perempuan juga diharapkan berhati-hati karena petugas kita juga menemukan kosmetika tanpa izin Balai POM beredar,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.