Tersangka I Komang Putra Sanjaya alias Kasob dibekuk di Jember pada 16 Juli lalu. Polisi terpaksa menembak betis kirinya karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan TKP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, pria bertubuh tambun ini mengaku menyasar vila-vila yang dihuni para bule. "37 TKP, semua rata-rata vila orang asing," ujar Kanit II Subdit III Direskrimum Polda Bali Komisaris Pande Putu Sugiarta saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (24/7/2013).
Di Ubud, tersangka mengakui melakukan kejahatan di 25 lokasi yang semuanya adalah vila yang dihuni orang asing.
Selain Ubud, pelaku juga menyasar vila di kawasan wisata Kuta Selatan dan Kuta Utara. "Ini yang bersangkutan curi siang, jadi modus operandi ketuk-ketuk pintu, kalau gak ada orangnya masuk, kalau ada orangnya pura-pura namu atau nanya kamar," kata Pande.
Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial SP yang lebih dulu ditangkap aparat Polresta Denpasar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.