Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Singaparna Bakar 19 Kg Ganja

Kompas.com - 17/07/2013, 22:23 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, membakar 19 kilogram ganja kering dan ribuan gram narkotika jenis lainnya menjelang buka puasa bersama, Rabu (17/7/2013) petang.

Narkoba itu merupakan barang bukti yang dimusnahkan dari 66 kasus, mulai tahun 2011 sampai pertengahan tahun 2013.

Kepala Kejari Singaparna Yoyok S Wibowo menyatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 18/Pid.Sus/2011/PN dan nomor 158/Pid.Sus/2013/PN.Tsm, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna Nomor PRINT-1069/0.2.37/Euh.3/07/2013.

"Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak perlu digunakan lagi," jelas Yoyok.

Di lokasi sama, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Widjonarko menambahkan, barang bukti dari seluruh kasus ini sebagian besar telah diputuskan di pengadilan. Namun, ada pula kasus yang masih berjalan. "Semua barang bukti ini dari seluruh kasus yang telah incrah," tambah Widjonarko.

Pemusnahan yang digelar di depan kantor Kejari Singaparna ini juga disaksikan pejabat Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinisi Jawa Barat, BNN Kabupaten Garut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, MUI Kecamatan Mangunreja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com