Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Loloskan Khofifah, Keputusan KPU Jatim Digugat

Kompas.com - 15/07/2013, 17:42 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Selain melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pasangan tercoret Pilgub Jatim, Khofifah Indar Parawansah-Herman Suryadi Sumawiredja, juga menggugat KPU Jatim yang tidak meloloskannya sebagai pasangan cagub-cawagub Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saifullah Maksum, menilai KPU Jatim tidak menghiraukan surat-surat yang diberikan pasangan Khofifah-Herman dalam melengkapi syarat dukungan.

''Kami juga punya banyak bukti, secara administrasi bahwa ada surat yang dipalsukan oleh PPNUI dan PK sebagai syarat dukungan kepada Soekarwo-Gus Ipul,'' terangnya, Senin (15/7/2013).

Pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan sebagai cagub-cawagub Jatim menyusul syarat minimal kurangnya dukungan partai. Saat mendaftar, pasangan ini membawa 15,55 persen dukungan partai dari PKB, dan lima partai non-parlemen.

Di tengah perjalanan, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) ternyata juga memberikan dukungan kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Polemik dukungan ganda ini terus menggelinding hingga akhirnya KPU memutuskan dalam sebuah voting tertutup, Minggu (14/7/2013), bahwa pasangan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat dukungan menjadi cagub-cawagub Jatim.

Dalam voting tertutup pada pukul 23.55 WIB itu itu, seorang anggota komisioner menyatakan pasangan Khofifah-Herman memenuhi syarat, tiga orang komisioner menyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara seorang lagi berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat, dan PK pendukung Soekarwo-Gus Ipul tidak memenuhi syarat. Kemudian PPNUI pendukung Khofifah tidak penuhi syarat, sementara PPNUI pendukung Soekarwo-Gus Ipul memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com