Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Kompas.com - 15/07/2013, 15:32 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jajaran Reskrim Polres Sleman membekuk empat pengedar uang palsu di sebuah wisma di kawasan wisata Kaliurang, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (14/7/2013). Modus kawanan ini adalah memberi pinjaman dengan menggunakan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Muhamad Naif Waluyo, warga Samarinda yang menjadi korban penipuan.

"Keempat tersangka yang tertangkap memiliki peran masing-masing," kata Heru, Senin (15/7/2013).

Empat tersangka tersebut adalah Sukir (30), Muh Solikin (30), Hendra Saputra (35), dan Sri Wati (42).

Naif mengaku dihubungi Hendra ketika dia membutuhkan pinjaman uang untuk biaya proyek. Kepada dia, Hendra mengatakan sanggup memberi pinjaman uang dengan bunga rendah.

Tergiur dengan tawaran itu, Naif dan Widya istrinya datang ke Yogyakarta pada 25 Juni 2013. Mereka bertemu di rumah kontrakan Hendra di Puriwalet, Kaliurang, untuk perkenalan. Hendra lalu mengajak korban bertemu kembali untuk membahas pinjaman.

Pada Selasa (9/7/2013), mereka kembali bertemu di Taman Palagan Asri Ngaglik Sleman. Hendra menunjukkan uang yang disebutnya berjumlah Rp 30 miliar dalam sebuah boks.

Hendra kemudian menawarkan pinjaman sebesar Rp 2 miliar dengan bunga 0,5 persen setahun. Namun, korban harus membayar bunga pinjaman di muka.

Naif yang tergiur lalu menyepakati pinjaman itu dan membayarkan uang bunga sebesar Rp 100 juta kepada tersangka.

"Setelah membayar, korban ditinggal sendiri. Ketika bundelan uang itu dicek, ternyata di tengah-tengah uang yang awalnya tertutup terdapat gambar 'Upin Ipin' kartun asal Malaysia," papar Heru.

Merasa tertipu, korban lantas melapor ke Polres Sleman. Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan hasilnya pada Minggu tanggal (14/7/2013) empat tersangka diringkus di sebuah wisma kawasan Kaliurang.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu di dapat dari daerah Solo. Kita juga masih terus mengembangkan kasus ini," kata Heru.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 59 bundel uang palsu. Setiap bundel bernilai Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 372, 245, dan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan terancam hukuman kurungan selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com