Perwira polisi yang dipecat dari kesatuannya itu bernama Robert Lantu (43). Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Ajun Komisari Besar Polisi Soemarno, yang bersangkutan kerap kali tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan.
"Yang bersangkutan sering mangkir (kerja). Pelanggaran yang dilakukan lebih dari tiga kali. Akhirnya diputuskan yang bersangkutan di PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Soemarno.
Pembacaan surat keputusan Kapolri tersebut dibacakan oleh Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Aridono. Acara PTDH tersebut digelar di halaman Mako Polda Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng Aridono mengimbau kepada anggota Polri lainnya untuk disiplin dalam menjalankan tugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.