Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Mangkir Kerja, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Kompas.com - 15/07/2013, 14:05 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis


PALU, KOMPAS.com —
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Senin (15/7/2013), memecat seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pemecatan ini dilakukan lantaran yang bersangkutan sering melakukan pelanggaran, yakni mangkir kerja.

Perwira polisi yang dipecat dari kesatuannya itu bernama Robert Lantu (43). Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Ajun Komisari Besar Polisi Soemarno, yang bersangkutan kerap kali tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan.

"Yang bersangkutan sering mangkir (kerja). Pelanggaran yang dilakukan lebih dari tiga kali. Akhirnya diputuskan yang bersangkutan di PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," kata Soemarno.

Pembacaan surat keputusan Kapolri tersebut dibacakan oleh Kapolda Sulteng Brigjen (Pol) Aridono. Acara PTDH tersebut digelar di halaman Mako Polda Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulteng Aridono mengimbau kepada anggota Polri lainnya untuk disiplin dalam menjalankan tugas kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com