Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Penutupan THM Selama Puasa Dikeluhkan Pengusaha

Kompas.com - 10/07/2013, 15:47 WIB
Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Kebijakan penutupan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan oleh Pemerintah Kota Gorontalo mulai dikeluhkan para pelaku usaha di kota itu.

Ronny Kaluku, Direktur Operasional Hotel Quality Gorontalo, mengakui kebijakan tersebut membawa pengaruh signifikan terhadap pendapatan hotel. Pasalnya, satu pub dan tempat karaoke di hotel tersebut terpaksa tutup selama sebulan penuh. Karyawan di kedua tempat hiburan itu juga terpaksa diperbantukan pada pos pelayanan lainnya.

Keluhan yang sama dilontarkan pemilik restoran. Hendrik Korin, pemilik restoran "Brantas", mengatakan, jika pada hari biasa, dia bisa mendapat keuntungan antara Rp 1-1,5 juta, pada bulan puasa, pendapatannya menurun hingga 50 persen.

Menurutnya, pendapatan tersebut membuat Hendrik kewalahan membayar gaji, berikut tunjangan hari raya (THR) untuk 30 orang karyawannya. "Apa boleh buat, kalau tidak diberi THR, kita yang salah. Terpaksa nombok dulu," ujarnya.

Selama Ramadhan, lanjutnya, restorannya beroperasi kurang dari dua jam, yakni menjelang buka puasa saja, itu pun fluktuatif. Artinya, jumlah pembelinya pasang surut.

Khusus restoran dan rumah makan, Pemkot Gorontalo menerapkan aturan dilarang beroperasi sejak subuh hingga pukul 16.00 Wita. Seingat Hendrik, kebijakan khas Ramadhan itu mulai diterapkan Pemkot sejak masa pemerintahan Adhan Dhambea atau sekitar lima tahun lalu.

Sebelumnya, Pemkot masih memperbolehkan restoran dan rumah makan berjualan di siang hari selama Ramadhan.

Syaratnya, pemilik harus memasang sekat di rumah makan atau restoran yang bersangkutan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat dari luar. "Dulu hanya diminta supaya tertutup. Tapi, kalau sekarang ditutup, baru bisa buka setelah sore menjelang buka puasa. Apa boleh buat, aturannya sudah begitu," ujar Hendrik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com