Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPID NTB Larang Penyiaran "Musik Dugem" Selama Ramadhan

Kompas.com - 10/07/2013, 15:33 WIB
MATARAM, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan bagi lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, untuk menayangkan "musik dugem" selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah.
     
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Rabu (10/7/2013), mengatakan, surat edaran bernomor 194/KPID-NTB/VII/2013 tertanggal 8 Juli 2013 itu disampaikan ke seluruh lembaga penyiaran publik, swasta, dan radio komunitas di daerah ini.   
    
"KPID NTB secara tegas melarang lembaga penyiaran menyiarkan program siaran hiburan dengan format musik lantai dansa atau musik dugem pada saat menjelang berbuka puasa, yakni antara pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita," katanya.
      
Selain itu, katanya, lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program siaran infotainment yang berbau gosip, membicarakan aib orang lain atau gibah dan sejenisnya.
     
"Kita berharap selama bulan puasa ini seluruh lembaga penyiaran dapat menyiarkan dan menayangkan program siaran Ramadhan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan format siaran masing-masing," ujarnya.

Dia mengatakan, larangan menyiarkan program hiburan "musik dugem" itu sebenarnya bukan hanya pada bulan suci Ramadhan sekarang ini, melainkan juga pada setiap bulan suci Ramadhan.
     
"Tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga kita lakukan karena kita banyak menerima aduan dan keluhan pendengar yang meminta KPID mengambil sikap tegas kepada sejumlah radio swasta yang menyiarkan musik dugem pada jam siar yang tidak tepat," kata Sukir.
     
Karena itu, dia mengharapkan lembaga penyiaran dapat menyesuaikan diri dengan suasana kebatinan khalayak pemirsa dan pendengar di NTB yang mayoritas merupakan pemeluk Islam.
     
Dalam surat edaran KPID NTB disebutkan, lembaga penyiaran juga diwajibkan menyiarkan dan atau menayangkan tanda waktu shalat atau azan pada waktu yang tepat, khususnya azan shalat maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
     
"Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apa pun bentuknya, lebih-lebih azan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial, itu jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan KPI," kata Sukri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Sumber Antara
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com