Barang bukti tersebut berupa 123 bendera NII, puluhan tongkat komando NII dan sejumlah dokumen terkait NII.
Kepala Kejari Garut Agus Wiratno dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan di wilayah Garut tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-53 sekaligus menyambut bulan suci Ramadhan.
"Barang bukti ini hasil putusan PN yang sudah inkraht atau berkekuatan hukum tetap selama kurun waktu 2010 sampai 2013. Kita lakukan dalam rangka hari Adhyaksa dan juga menyambut Ramadhan," kata Agus.
Selain barang bukti makar dan penistaan agama terkait NII, turut dimusnahkan pula 7,5 kilogram ganja, 2,06 gram sabu, miras palsu, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh instansi terkait seperti Kepolisian, Kodim, Pengadilan Negeri, Lapas Garut, BNN dan MUI Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.