Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Mengapa Dada Rosada Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/07/2013, 20:26 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
 — Kuasa Hukum Dada Rosada, Abidin, mengaku tidak tahu-menahu alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung. Abidin juga mengaku sedang mempelajari alat bukti mana yang membuat klinennya menjadi tersangka.

"Saya belum ngerti, saya juga sedang mempelajari, alat bukti mana yang menyebabkan Pak Dada menjadi tersangka," kata Abidin di Bandung, Kamis (4/7/2013).

Abidin mengaku kaget Dada ditetapkan menjadi tersangka. Padahal, kata dia, Dada tidak pernah menginstruksikan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk mengumpulkan uang suap bagi Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

"Pak Dada tidak pernah menyuruh mengumpulkan uang, Pak Dada juga tidak pernah menginstruksikan uang itu. Pak Dada tidak pernah juga memberikan uang itu. Yang memberikan uang itu jelas-jelas Edi Sis," ungkapnya.

Pihaknya pun belum menerima surat pernyataan resmi yang menyatakan Dada Rosada sebagai tersangka.

"Saya belum terima suratnya, saya belum terima penetapan kepada Pak Dada sebagai tersangka. Demikian juga Pak Dada, belum menerimanya," ungkap Abidin.

Dia mengaku bahwa penetapan Dada sebagai tersangka diketahuinya setelah membaca surat kabar, yang diperkuat juga dengan tayangan pemberitaan di televisi.

"Saya dan Pak Dada tahu kabar itu dari koran, TV, dan media lainnya. Ini yang saya pelajari, kenapa Dada ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim dalam perkara korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung yang merugikan negara sekitar Rp 66 miliar. Surat penetapan tersangka ditandatangani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat lalu.

Selain kepada Dada, KPK juga menetapkan tersangka kepada mantan Sekda Bandung, yakni Edi Siswadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com