Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bandung Siapkan Pasal untuk Jerat Ormas "Sweeping"

Kompas.com - 04/07/2013, 19:18 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berkomitmen akan menindak tegas organisasi massa (ormas) yang kedapatan melakukan sweeping hingga menimbulkan keresahan selama bulan Ramadhan.

"Kalau tetap sweeping, maka akan kita tindak tegas. Kalau ada perusakan, maka akan dikenakan pasal perusakan. Kalau ada penganiayaan, maka akan ditindak dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Sutarno seusai rapat koordinasi menjelang Ramadhan di Markas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (4/7/2013).

Menurut Sutarno, pihaknya menerapkan pasal-pasal tersebut karena memang tidak ada pasal khusus yang bisa menjerat aksi sweeping. "Masalahnya, tidak ada pasal sweeping," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan menindak ormas yang sweeping demi menjaga kondusivitas keamanan Kota Bandung yang selalu menjadi tujuan wisatawan domestik.

Lebih lanjut, Sutarno menambahkan, pihaknya telah mengajak semua ormas Islam di Kota Bandung untuk bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan tanpa kekerasan.

"Yang boleh sweeping itu hanya aparat kepolisian. Itu pun bukan sweeping namanya, tapi razia atau operasi. Tindakannya terukur dan tidak ngawur," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ormas Islam di Kota Bandung berjanji tidak akan melakukan sweeping dan menyerahkan sepenuhnya penertiban tempat hiburan dan rumah makan yang "membandel" selama bulan Ramadhan kepada kepolisian.

Hilman Firdaus, salah satu sesepuh yang membawahi 20 ormas Islam di Kota Bandung, mengatakan, dia telah mengimbau kepada semua ormas Islam di Kota Bandung untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Konsentrasi saja pada ibadah. Soal penanganan itu (tempat hiburan dan rumah makan membandel) polisi dan instansi terkait sudah mengantisipasi," ungkap Hilman saat ditemui seusai rapat koordinasi di Markas Polrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (4/7/2013).

Lebih lanjut Hilman menegaskan, sudah ada ketentuan yang dibuat oleh Dinas Pariwasata dan Kebudayaan Kota Bandung (Disparbud Kota Bandung), yang meminta kepada pemilik tempat hiburan untuk tutup selama bulan Ramadhan.

"Disparbud Kota Bandung sudah menyampaikan surat kepada pengusaha tempat hiburan agar tutup selama Ramadhan. Kami harap pemilik tempat hiburan bisa mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah itu," paparnya.

Kendati demikian, kata Hilman, ormas Islam akan tetap memantau seluruh kegiatan hiburan di Kota Bandung. Sekiranya membandel, kata Hilman, pihaknya akan segera melaporkannya ke kepolisian.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk langsung menindak ormas Islam yang bertindak sendiri. "Kami tidak akan melakukan sweeping. Kalau ada yang sweeping, langsung tindak saja," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com