Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dada: Uang Suap Itu dari Sekda Edi Siswadi

Kompas.com - 04/07/2013, 18:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dada Rosada, Abidin, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menginstruksikan Sekretaris Daerah Edi Siswadi untuk memberikan suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk mempengaruhi hakim dalam kepengurusan perkara sidang bantuan sosial Pemkot Bandung.

"Pak Dada tidak pernah memerintahkan Edi Sis untuk memberikan uang suap," tegas Abidin. "Kalau Pak Dada memerintahkan, berarti uangnya dari Pak Dada dong? Ini kan Pak Dada enggak kasih uang," tambah Abidin di kantor Pemkot Bandung di Jalan Wastukencana, Kamis (4/7/2013).

Menurut Abidin, otak pemberi suap itu jelas-jelas adalah Sekda Edi Siswadi, bukan Dada.

"Fakta, jelas-jelas uang suap itu dari Edi Sis (Edi Siswadi) bukan dari Pak Dada," katanya.

Abidin merasa keberatan atas pemberitaan bahwa yang menginstruksikan pemberian uang suap itu adalah kliennya, Dada Rosada.

"Jadi jangan memfitnah, Pak Dada tidak ada niatan motif untuk itu (menyuap)," tekannya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi, mengaku diperintah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang akan dipakai menyuap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Edi mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas. Hal ini diungkapkan Edi seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Senin (1/7/2013) lalu.

"Dikoordinasikan saja," ujar Edi menirukan perintah Dada kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com