Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Tertunda, KPU Maluku Tetapkan Hasil Pilgub Maluku

Kompas.com - 02/07/2013, 19:44 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda, KPU Maluku akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku, Selasa (2/7/2013).

Penetapan hasil rekapitulasi suara ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Maluku, Yusuf Idrus Tatuhey dan didampingi sejumlah anggota KPU lainnya.

Sebelum disahkan, rapat pleno ini sempat berlangsung alot dan diwarnai interupsi dari sejumlah saksi pasangan calon lainnya, protes sejumlah saksi ini menyusul adanya dugaan sejumlah kecurangan pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Namun KPU Maluku tetap menentapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan menetapkan pasangan nomor urut 3 Abdullah Vanath-Martin Jonas Maspaitella (Damai) dan pasangan nomor urut 5, Said Assagaf – Zeth Sahuburua (Setia) sebagai pemenang pertama dan kedua pilgub Maluku.

Dengan begitu, kedua pasangan ini secara otomatis akan bertermu di putaran kedua pilgub Maluku yang akan digelar pada Agustus 2013 mendatang.

Meski telah merampungkan seluruh hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara, namun KPU Maluku baru akan mengumumkan hasilnya pada 4 Juli nanti.

Dalam pleno tersebut, pasangan nomor urut 1, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Tulus) memperoleh suara sebanyak 162.622 (18,64) persen. Lalu, Jacobus F Puttilehalat-Arifin Tapi Oyihoe (Bob-Arif) 117.746 (13, 49) persen. 

Kemudian, Abdullah Vanath-Martin Maspaitella (Damai) 205.586 (23,56) persen, Herman Koedoebon-Daud Sangadji (Mandat) 188.224 (21, 57) persen dan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (Setia) dengan perolehan suara 198.456 (22, 74) persen.

Pengumuman hasil pleno penetapan rekapitulasi penghitungan suara pasangan cagub dan cawagub sedianya sudah harus dilakukan KPU pada 1 Juli kemarin. Namun karena adanya protes dari sejumlah saksi pasangan calon atas dugaan kecurangan, pleno KPU akhirnya ditunda.

KPU pun memerintahkan penghitungan rekapitulasi ulang di seluruh PPK di Kabupaten Seram Bagian Timur yang diduga bermasalah. KPU juga menyarankan bagi para cagub cawagub yang tidak puas atas hasil tersebut, dapat menempuh jalur hukum keMahkamah Konstitusi.

“Bagi pihak–pihak yang keberatan dengan hasil ini bisa menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi,” kata Idrus Tatuhey.

Pleno penetapan penghitungan hasil perolehan suara cagub dan cawagub ini sendiri mendapat pengawalan ketat ratusan anggota Brimob Polda Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com