Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Casis Polri, 2 Penyuap Kok Tidak Disidang?

Kompas.com - 02/07/2013, 19:14 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Meski berkas perkara suap penerimaan siswa Polri yang dibuat oleh penyidik Polda Sulselbar rancu, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) tetap menerima dan menganggapnya sudah P21.

Kerancuan itu terlihat dari tidak dimasukannya dua calon siswa Polri tidak ke berkas sebagai tersangka maupun saksi. Padahal, calon siswa Polri yang hingga kini identitasnya disembunyikan Polda Sulselbar terbukti menyuap ketiga terdakwa, AKP Bambang Samiono, Aiptu Safruddin, dan seorang PNS Polda Sulselbar, Sibo.

Kerancuan berkas perkara suap penerimaan siswa Polri itu pun diakui oleh Jaksa Grefik selaku jaksa penuntut umum (JPU) untuk ketiga terdakwa Samiono, Safruddin dan Sibo. Menurut Grefik, berkas perkara dibuat oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulselbar "di-P21-kan" oleh Kejati Sulselbar. Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hanya melanjutkan saja hingga putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Saya tidak tahu soal kenapa bisa P21, karena Kejati Sulselbar yang menentukan. Kalau saya, hanya melanjutkan berkas saja hingga di persidangan. Kalau komentar berkas itu bisa di-P21, itu bukan kewenangan saya. Coba tanyakan langsung ke Kejati Sulselbar," tandas Grefik.

Selain itu, Grefik juga mengaku tidak tahu mengapa dalam berkas tidak dicantumkan nama dua calon siswa Polri itu, padahal mereka si penyuap.

"Baik sebagai tersangka maupun saksi, nama keduanya tidak ada. Sedangkan dua polisi aktif dan seorang PNS Polda Sulselbar sebagai perantara diseret ke pengadilan. Bahkan nama dua calon siswa Polri itu tidak pernah disebutkan di persidangan," beber Grefik.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, AKP Bambang Sumiono tertangkap basah menerima suap Rp 260 juta dari dua calon siswa yang sedang mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Kasus ini juga melibatkan seorang anggota polisi Aiptu Safruddin dan PNS Sipil (PNS) di Mapolda Sulselbar, Sibo. Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu Safruddin dan Sibo masing-masing senilai Rp 130 juta. Uang tersebut tadinya akan dibawa ke rumah Bambang Samiono.

Kasus itu kemudian melebar setelah ketiga pelaku divonis. Seseorang yang mengaku dekat dengan AKP Samiono membeberkan adanya dugaan praktik suap dalam proses hukum AKP Samiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com