Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR Kroscek Keterangan Ruben ke Lapas Lowokwaru

Kompas.com - 01/07/2013, 17:04 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI bersama pejabat Kantor Wilayah Lembaga Masyarakat Provinsi Jawa Timur mengunjungi Ruben Pata Sambo, korban dugaan salah tangkap dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang, Senin (1/7/2013). Kedatangan mereka untuk kroscek langsung soal kasus pembunuhan satu keluarga menyebabkan Ruben divonis hukuman mati.

Namun, dalam kunjungan wakil rakyat ke Lapas Lowokwaru itu, para wartawan tidak diperbolehkan meliput. Sayed Muhammad Mualiady, anggota Komisi III DPR RI seusai menengok Ruben mengatakan, pihaknya bakal mengumpulkan fakta-fakta yang lengkap terkait kasus Ruben tersebut.

"Kita sudah ada beberapa temuan. Seperti, dari pengakuan Ruben secara langsung bahwa dia mengaku tidak kenal dengan Andreas Pandin yang menjadi korban pembunuhan," katanya.

Sebelumnya, lanjut Sayed, Komisi III telah melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung. Dan hari ini pihaknya menemui Ruben.

"Minggu depan, kita akan ke tempat kejadian perkara di Tanah Toraja, Sulawesi Selatan sana," katanya.

Menurut Sayed, secara fakta hukum, Ruben dan anaknya, Markus Pata Sambo telah dinyatakan bersalah. Tapi, berdasarkan isu di luar, keduanya tidak bersalah.

"Karena itu, dalam kasus ini harus ada terobosan hukum. Sebab kalau secara hukum, kasus ini sudah buntu. Semua proses hukum sudah dilewati. Mau mengajukan grasi jelas dilematis karena mengajukan grasi, harus mengakui kesalahannya, sementara Ruben mengaku tidak bersalah," kata Mualiady.

Seperti diketahui, Ruben Pato Sambo dan anaknya, Markus Pata Sambo divonis hukuman mati dengan tuduhan terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 2005. Dalam kasus itu kepolisian menetapkan 8 tersangka.

Pada persidangan terdakwa yang lain, Agustinus (22) tiba-tiba mengaku hanya dirinya yang melakukan pembunuhan itu. Agustinus juga mengaku tak kenal dengan Ruben dan keluarganya.

Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, dan Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo. Adapun anaknya yang lain, yakni Martius Pata, divonis 12 tahun penjara dan sudah keluar dari penjara saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com