''Itu hak setiap anggota Polri,'' katanya.
Selama menjalani persidangan kode etik, Polwan yang tercatat sebagai anggota Polres Mojokerto ini sesuai aturan yang berlaku berada di area Mapolda Jatim selama 21 hari dengan penjagaan ketat anggota Propam.
''Briptu Rani akan ditempatkan di tempat khusus,'' katanya.
Dalam sidang KKEP kemarin, Briptu Rani direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat atas semua perbuatannya yang dinilai melanggar kode etik kepolisian, di antaranya, tidak hadir tanpa keterangan dan tidak mengikuti apel.
Ia juga sempat dinyatakan disersi karena absen bertugas selama lebih dari 30 hari. Tindakan ini dilakukannya sejak bertugas di Polres Bojonegoro dan Polres Mojokerto. Bahkan, dalam catatan kepolisian, sudah lima kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) yang diterima Briptu Rani selama enam tahun bertugas di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.