Hal itu diungkapkan Kapolsek Antapani Kompol Ahmad Zubair didampingi Kanitreskrim Polsek Antapani AKP Adang M Nusa saat ditemui di Mapolsek Antapani, Jalan AH Nasution, Bandung, Jumat siang. Kini Rah sudah ditangkap bersama dua temannya, Angga (21) dan Jajang Deny (23).
"Peristiwa ini disebabkan karena masalah handphone milik korban. Pelaku berusaha merebut handpone korban, sementara korban berusaha mempertahankannya sehingga terjadilah pertikaian. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menghabisi korban di tempat yang sepi," jelas Kompol Ahmad, Jumat.
Menurut Ahmad, pelaku penggorokan dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam nyawa orang, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
"Yang penting kita terapkan pasal yang ada saja dulu, untuk vonis hukuman karena pelaku masih di bawah umur, itu bagaimana keputusan nanti. Yang pasti ini hukumannya berat sekali," tegas Ahmad.
Sementara kedua teman pelaku, Angga dan Deny, masih dalam pemeriksaan polisi.
"Kedua temannya ini tetap akan terima sanksi hukum," katanya. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Antapani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.