Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kumpulkan Data Diare, Staf LSM Tewas Tertimpa Pohon

Kompas.com - 27/06/2013, 05:54 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Seorang pekerja lembaga swadaya masyarakat (LSM) tewas saat bertugas mengumpulkan data diare di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (25/6/2013). Dia tewas tertimpa pohon jati manila.

Oflin Dethan (36) adalah staf LSM Plan Indonesia Program Unit Kefamenanu, Kabupaten TTU. Insiden tewasnya Oflin karena tertimpa pohon jati ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com, Rabu (26/6/2013), menunjukkan Oflin yang sehari-hari berdinas di STBM Kantor Bapedda TTU ditugaskan mengambil data penderita diare di Desa Nian. Seusai menjalankan tugasnya, Oflin kemudian kembali ke kantornya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DH 5160 KD.

Naas, saat Oflin melintas tepat di depan kantor Desa Nian, seorang warga bernama Herman Afoan (62) sedang menebang pohon jati manila. Pohon yang ditebang pensiunan guru itu tumbang ke arah jalan raya, bertepatan dengan saat Oflin melintas. Seketika Oflin tewas di tempat.

Jenazah Oflin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk visum. Sementara itu, Herman beberapa saat kemudian ditangkap polisi.

Universal Birth Registration Supervisor Plan Indonesia Program Unit Kefamenanu, Tirza Claudia, yang dihubungi pada Rabu siang membenarkan peristiwa itu. Dia menyatakan bahwa organisasinya berduka dan prihatin atas insiden tersebut.

"Betul, dia staf Plan Kefamenanu yang bekerja di STBM kantor Bapedda TTU dan dia baru pulang ambil data mengenai diare. Jenazahnya sudah dibawa ke rumahnya di Kupang, dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita," urai Tirza.

Dihubungi terpisah, Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha mengatakan, saat kejadian itu dilaporkan ke polisi, pelaku langsung ditangkap dan ditahan di Mapolres TTU. "Saat ini dia sudah ditahan dan sementara ini menjalani proses pemeriksaan," kata dia.

Suparwitha mengatakan, Herman bisa dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk perbuatan yang menyebabkan orang lain mati. "Bila terbukti bersalah, ancaman pidananya, penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com