Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua ABG di Malang Jadi Penjambret Ponsel

Kompas.com - 26/06/2013, 17:00 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com — Dua remaja yang masih berumur 17 dan 16 tahun nyaris dihakimi warga akibat kedapatan menjambret telepon seluler dari pengendara motor yang melintas di Jalan Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/6/2013).

Kedua pelaku yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) itu ternyata sudah dua kali melakukan penjambretan. Target mereka adalah pengguna jalan di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

"Pertama di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, kedua di Jalan Raya Sawojajar. Yang berhasil hanya jambret yang pertama, aksi keduanya keburu ditangkap," cerita FA (17) ditemui di Mapolsek Kedungkandang, Polresta Malang.

Berdasarkan pengakuan FA, dia beraksi dengan seorang temannya ES (16), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sementara FA adalah warga Jalan Kiageng Gribig, Kedungkandang, Kota Malang.

Saat beraksi, FA selaku joki dengan menggunakan sepeda motor. Sementara SE selaku eksekutornya, yang mengambil ponsel milik korban. "HP-nya saya pakai sendiri. Jambret kedua dijual dan dibagi dengan teman (ES)," akunya.

ES mengaku tidak tahu akan diajak menjambret. "Saya hanya diajak. Tidak tau mau menjambret," kata ES, sembari menutupi wajahnya dengan tangan.

Di tempat yang sama, Kepala Polsek Kedungkandang Kompol Sutiono mengatakan bahwa kedua pelaku nyaris dihakimi massa. "Karena saat beraksi, ketahuan korban dikejarnya. Warga di sekitar lokasi langsung menangkapnya. Jika bukan anak-anak, mungkin sudah habis dipukuli massa di lokasi kejadian," kata Sutiono.

Polisi mengamankan sepeda motor Supra X, bernopol N 4538 CT, milik SE. "Korban jambret, atas nama Shinta Nurdiyanti (16), warga Jalan Raya Sowajajar, Kedungkandang, Kota Malang," kata dia.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku langsung merampas ponsel saat dia melintas di Jalan Raya Sawojajar. "Pelaku membuntuti dari belakang dan langsung merampas HP korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 jo 53 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Sutiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com