Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung berjanji akan melakukan tindakan tegas pada angkutan umum yang memberlakukan tarif baru tidak sesuai keputusan.
"Kepwal sudah siap, tinggal kita tertibkan nanti kalau sudah ditandatangan," kata Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Bandung, Selasa (25/6/2013).
Ricky mengatakan, Dishub akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi angkutan kota atau angkot yang membandel. "Kalau kepwal sudah ada, otomatis pengemudi bisa diberikan sanksi jika tidak dipatuhi. Bahkan, kita akan kerjasama dengan Kasatlantas dan Satpol PP," akunya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung Neneng Djuraedah mengaku telah menginstruksikan untuk menaikan tarif ketika harga BBM naik.
Hal tersebut juga dikatakannya sudah melalui kesepakatan beberapa stakeholder terkait. "Setelah harganya naik (BBM) sampai 45 persen, kami pun menaikkan tarif sesuai yang diajukan 30 persen. Karena harga sparepart juga ikut melonjak," ujar Neneng.
Dari data yang diperoleh, Dishub menetapkan besaran tarif seluruh trayek angkot kenaikan tertinggi diterapkan pada trayek Cicadas-Elang sebesar Rp 825.
Sementara, tarif terendah diterapkan pada trayek Cibogo-Elang sebesar Rp 495 (Rp 500) sesuai kilometer ritase.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.