Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar "Kecipratan" Rp 450 Juta dari Fathanah?

Kompas.com - 24/06/2013, 21:37 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut kecipratan Rp 450 juta dari Ahmad Fathanah terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Fathanah menerima cek tersebut pada 11 Juli 2012 dari Yudi Setiawan.

Hal itu terungkap dari dakwaan Fathanah dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).

"Terdakwa menerima cek Rp 450 juta dari Yudi Setiawan di rumah makan Arab Alayerajes Jakarta Pusat untuk keperluan pencalonan Ahmad Heryawan pada Pilkada Gubernur Jawa Barat," ucap Jaksa Afni Carolina.

Heryawan merupakan kader PKS yang memenangi Pemilihan Gubernur Jawa Barat bersama pasangannya Deddy Mizwar.

Jaksa juga mengungkapkan, sebelumnya Yudi tercatat melakukan transfer dari rekening BCA ke giro BCA atas nama CV Aneka Pustaka Ilmu (CV API) dengan catatan pada slip pengiriman yaitu "uztadz bayar kopi".

Yudi menyerahkan cek giro tersebut kepada Fathanah sesuai permintaan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dalam dakwaan, Yudi kerap memberikan uang kepada Fathanah terkait kesepakatan pengurusan ijon beberapa proyek di Kementerian Pertanian sekitar akhir tahun 2011.

Seperti diberitakan, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com