Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Decky Hermansyah, rumah pelaku dengan korban berdempetan di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Bocah yang baru lulus SD itu menjadi korban sejak setahun terakhir.
"Dicabuli sejak masih kelas 5 SD. Pertama kali mencabuli korban pada September lalu," kata Decky di Polres Malang, Minggu (23/6/2013).
Perbuatan itu dilakukan setelah pelaku mengintip korban yang sedang mandi. "Lalu, pelaku mengajak korban ke neneknya, yang juga rumah tempat tinggal pelaku," cerita Decky
Setelah mencabuli korban, pelaku mengancam akan mengulangi perbuatannya jika korban menceritakan hal itu pada orang lain. "Akhirnya korban takut," jelas Decky.
Meskipun korban tidak mengadukan perbuatannya, si paman tetap melakukan hal yang sama sampai lima kali sepanjang satu tahun ini.
Pelaku ditangkap ibu korban melaporkan perbuatan si paman. "Saya khilaf melakukan ini. Setelah saya cabuli, saya beri uang agar tidak lapor ke orangtuanya," kata pelaku di Mapolres Malang.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan, markas Polres Malang. "Saya khilaf melakukannya. Padahal saya sudah punya anak istri," kata lelaki 38 tahun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.