Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Jakarta, Wakil Bupati Aru Dibawa ke Ambon

Kompas.com - 21/06/2013, 10:03 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona, tersangka kasus korupsi dana APBD kepulauan Aru tahun 2011, senilai Rp 4 miliar, yang ditangkap di Jakarta, langsung diterbangkan ke Ambon, Jumat (21/6/2013).

Umar ditangkap polisi saat berada di pusat perbelanjaan Blok M di Jakarta Kamis (20/6/2013) kemarin. Setibanya di Bandara Internasional Pattimura Ambon, Jumat pagi, Umar langsung digiring sejumlah personel kepolisian ke sebuah mobil berpelat hitam dan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku di kawasan Mangga Dua Ambon.

Saat digiring dari bandara, Umar menggunakan kemeja putih, dan topi. Umar ditangkap, setelah dirinya ditetapkan sebagai buron Polda Maluku. Dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan selalu beralasan sedang berada di Jakarta dalam rangka Dinas.

Panggilan kedua terhadap Umar pada 7 Juni 2013. Namun, kuasa hukumnya memohon penangguhan hingga 17 Juni 2013 dan ternyata hingga saat itu Umar tidak juga menghadiri panggilan polisi, sehingga dia ditetapkan sebagai buron.

Ditreskrimsus telah melimpahkan hasil penyidikan yang sudah lengkap (P21) Umar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013. Namun, pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) belum dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.

Umar Djabumona ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Dobo pada tahun 2011. Anggaran Rp miliar tersebut bersumber dari APBD kabupaten Aru.

Selain Umar, sejumlah orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah istri Umar Henny Djabumona yang merupakan anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru Ely Leuwa, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa,Jefry Oersepuny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com