"Modusnya laki-laki pemesan menghubungi L, kemudian L yang mencari dan mengghubungi teman-temannya yang notabene adalah pelajar, kemudian menjemput dan membawanya ke sebuah hotel. Dan di hotel itulah kita lakukan penangkapan," kata Direskrim Polda NTB Kombes Reinhard Silitonga, Kamis (20/6/2013).
Silitonga mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan Selasa (18/6/2013), pihaknya telah memeriksa empat orang korban yang semuanya berstatus pelajar.
Kasus prostitusi yang melibatkan pelajar itu disinyalir sudah beropersasi lebih dari satu tahun dengan jumlah korban belasan orang.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi korban dan masih ada beberapa pelajar lagi yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Reinhard.
Lebih lanjut Reihard menyatakan, tersangka LP akan dijerat Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.