Tim Bareskrim Mabes Polri menemui tiga terpidana, yakni Agustinus Sambo alias Tato, Yulianus Maraya alias Ateng, dan Juni Sambo. Ketiganya diperiksa oleh empat penyidik di salah satu ruangan di lapas.
Penyidik pertama kali memanggil terpidana mati Agustinus Sambo sekitar pukul 10.00 Wita. Tidak lama kemudian, dipanggil Yulianus Maraya, dan kemudian Juni Sambo yang masing-masing divonis 20 tahun penjara.
Ketiganya dimintai pengakuan terkait dugaan adanya kesalahan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tana Toraja dalam perkara pembunuhan Andarias Pandin (38), istrinya Martina La'biran (33), dan anaknya Israel (8), di Kampung Getengan, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, 23 Desember 2005 lalu.
Dalam keterangannya, dua terpidana, Yulianus Maraya dan Juni Sambo, mengaku tidak melakukan pembunuhan. Sementara Agustinus mengaku membunuh atas suruhan pamannya, Ruben Pata Sambo, dengan imbalan uang Rp 2 juta.
Namun, Agustinus menegaskan, tidak ada pemerkosaan terhadap Martina seperti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polres Tana Toraja yang saat itu dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viktor Datuan Batara, yang beberapa tahun lalu semasa pensiunnya mencalonkan sebagai bupati Tana Toraja.
"Keterangan kami hanya dicatat di kertas putih dan tidak ada yang ditandatangani. Dalam keterangan, kami mengungkapkan semuanya, tapi berbeda-beda. Yang jelas, kami disiksa oleh polisi dan dipaksa menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan fakta. Kami takut, jangan sampai ada sesuatu hal di kemudian hari. Sebab, sebelum pulang, penyidik itu mengatakan hati-hati ya. Saya tidak tahu maksudnya apa?" kata Agustinus kepada Kompas.com.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Ateng dan Juni dalam wawancara di kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.