Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Minta Pemkab Sampang Segera Sertifikasi Tanah Warga Syiah

Kompas.com - 20/06/2013, 18:04 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com
 — Setelah 175 warga Syiah asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Karang Penang, dan Desa Bluuran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, direlokasi ke tempat hunian sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (20/6/2013) sore, harta kekayaan mereka seperti tanah, rumah, ternak, dan lainnya ditinggalkan di kampung halaman.

Mereka semakin jauh dari kampung halaman yang sudah sembilan bulan ditinggalkan sejak kerusuhan pecah pada akhir Agustus tahun 2012 lalu.

Agar harta kekayaan mereka tidak hilang, Fudholi Ruham, pengasuh pesantren Al Fudhola, Pamekasan, Jawa Timur, yang juga pengurus Barisan Silaturrahim Ulama Pesantren Madura (Bassra) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sampang segera membuat sertifikat atas tanah dan bangunan milik warga Syiah. Sebab hal itu merupakan komitmen bersama antara tokoh masyarakat dan Pemkab Sampang sendiri.

“Meskipun mereka sudah direlokasi, tetapi harta kekayaannya harus dijaga oleh aparat dan pemerintah agar tidak jatuh kepada orang lain,” terangnya.

Dijelaskan Fudholi, selama berada di tempat hunian sementara, warga Syiah diminta agar tidak kembali ke kampung halamannya. Apalagi bila dilakukan secara diam-diam. Maka bisa memicu kemarahan warga Desa Bluuran dan Desa Karang Gayam.

“Mereka boleh kembali ke kampung halamannya jika mereka sudah berikrar untuk kembali ke ajaran Sunni,” kata Fudholi.

Oleh sebab itu, pihaknya berpesan kepada seluruh warga Syiah agar jangan pernah kembali ke kampung halamannya sebelum berubah ke ajaran Sunni. Jika memaksa, ulama tidak bisa melindunginya dari kemarahan warga.

“Jangan salahkan warga jika hukum adat mereka terapkan kepada warga Syiah,” kata Fudholi, tanpa menjelaskan ringkas maksud hukum adat yang dimaksudkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com