Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sukses" Tipu Banyak Bank Hanya Pakai Fotokopi KTP

Kompas.com - 17/06/2013, 20:28 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Aparat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan seorang pengusaha asal Balikpapan yang diduga menyebabkan kerugian beberapa bank di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan bahkan diperkirakan juga merugikan sejumlah bank lain.

Modusnya, pria ini menggandakan kartu tanda penduduk (KTP) dalam bentuk fotokopi yang mana nama, nomor KTP, dan alamat yang tertera dalam fotokopi KTP itu berbeda satu sama lain. Fotokopi KTP itu digunakan untuk mendapatkan 32 kartu kredit.

Kepemilikan kartu kredit itu mengakibatkan beberapa bank mengalami kerugian total Rp 112 juta. Pihak bank pun terpaksa melaporkan pria bernama Jemmi Kandioh, 40 tahun, warga Jalan Al Fallah, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Setelah dilaporkan dan dilakukan pemanggilan dua kali, dia malah melarikan diri sehingga kita terpaksa memasukkan dalam daftar pencarian orang. Tapi akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri beberapa hari lalu," kata Kepala Humas Polda Kaltim, Kombespol Antonius Wisnu Sutirta, Senin (17/6/2013).

Polisi menetapkan Jemmi sebagai salah satu orang yang masuk dalam DPO sejak April 2013, setelah pengaduan sejumlah bank. Sejak dikejar-kejar polisi, Jemmi lari hingga dikabarkan sempat ke Manado, Sulawesi Utara. "Kemudian tiba-tiba dia datang sendiri ke Polda Kaltim, menyerahkan diri," kata Wisnu.

Jemmi beraksi sejak Agustus 2012 hanya dengan bermodal printer dan laptop. KTP asli hanya di-scan. Dari hasil scan kemudian ia mengganti nama, alamat, nomor KTP, bahkan hingga foto sang pemilik KTP.  Ia mengganti dengan nama yang sedikit mirip dengan dirinya, semisal Jemmi, Jemmy, Jemy dan lainnya. Jumlahnya hingga 11 identitas berbeda.

Diduga, dengan memanfaatkan kelemahan pengajuan syarat-syarat kartu kredit, yang kebanyakan hanya melampirkan fotokopi KTP pada lembar aplikasi pengajuan kartu kredit, dia pun berhasil mendapat hingga 32 kartu. Kartu kredit tersebut digunakan untuk transaksi keuangan di sebuah toko di Balikpapan Selatan. "Kegiatan tunai," kata Wisnu.

Dalam perjalanannya, beberapa bank menemukan kejanggalan pembayaran pada Jemmi. Ia tidak lagi bisa ditelepon dan dianggap menghilang. Pihak bank pun mengadukan ke polisi pada Februari 2013.

Tim dari Direktorat Kriminal Khusus Perbankan, Pencucian Uang, dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Polda Kaltim pun diterjunkan. Mereka mengecek fotokopi-fotokopi KTP itu dengan data kependudukan pemerintah setempat. Fotokopi KTP dan sejumlah data dari kependudukan, seperti kartu keluarga, ternyata tidak ada kesamaan.

Dari upaya polisi, Jemmi pun akhirnya menyerahkan diri tiga bulan kemudian. Wisnu menambahkan, polisi akan menjerat Jemmi dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Selain itu, ia diancam dengan pasal pencucian uang. "Hukuman untuk pemalsuan saja lebih dari 5 tahun itu," kata Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com