Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Buruh Pabrik Rokok di Malang Demo

Kompas.com - 12/06/2013, 12:38 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Ribuan buruh pabrik rokok di Malang, Jawa Timur, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang dan Federasi Tembakau Makanan dan Minuman (FTMM) Malang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bea Cukai, Kota Malang.

Dalam aksi tersebut, para buruh rokok itu menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 yang dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 lalu, tentang penetapan golongan dan tarif cukai tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan.

Peraturan Menteri Keuangan itu dinilai sebagai upaya untuk mematikan Pabrik Rokok kecil yang diproduksi di Indonesia dan sudah memiliki ribuan buruh. "Dengan adanya PMK itu buruh dan pabrik rokok kecil yang dirugikan," kata Asmuri, Korlap aksi dari perwakilan buruh PT Karya Niaga Bersama, Rabu (12/6/2013).

Dengan adanya peraturan menteri itu, Bea Cukai Malang didesak untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 yang isinya mengenai perubahan tarif cukai pabrik rokok golongan II yang harus membayar sesuai dengan pabrik rokok besar atau golongan I. "Dengan catatan, pabrik rokok golongan II itu memiliki keterkaitan dengan pabrik rokok golongan I," tegas Asmuri.

Menurut Asmuri, jika peraturan menteri ini diterapkan, maka pabrik rokok kecil akan terancam gulung tikar. Sebab rokok kecil golongan II yang selama ini harganya tiap bungkusnya murah, sekarang harganya harus disamakan dengan rokok golongan I. "Dengan begitu, maka rokok golongan II tidak akan laku dipasaran," katanya.

Jika rokok tersebut tidak laku di pasaran, mayoritas pabrik rokok golongan II akan terancam gulung tikar dan menyebabkan ribuan buruh pabrik rokok kehilangan pekerjaan. "Jika ribuan buruh tak ada kerja, apakah pemerintah siap menyediakan lapangan pekerjaan? Ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah. Jangan semaunya sendiri," tegas Asmuri.

Lebih lanjut Asmuri mengatakan, saat ini banyak pabrik rokok besar yang dikuasai pihak asing. "Apakah pemerintah tega mematikan produk rokok lokal sendiri. Tapi pihak asing yang dianakemaskan. Kita sudah dijajah secara ekonomi oleh pihak asing. Rakyatlah yang akan jadi korbannya," katanya.

Selama ini, dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), ada 10 pabrik rokok golongan II yang terancam akan gulung tikar, jika PMK itu tidak dicabut. Dari 10 pabrik itu salah satunya PR Gandum, PR Bentoel, PR Gerendel, PR Cakra, PR Penamas dan sejumlah pabrik rokok lainnya.

Sementara, selama ribuan buruh melakukan aksi di depan kantor bea cukai, terus melakukan orasi sembari berjoget dengan lagu "tolak PMK" karena dinilai akan menyengsarakan buruh pabrik rokok. "Jika masih belum dicabut, kita akan terus melakukan aksi," ancam Asmuri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com