Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Aru Diusulkan Jadi Plt Bupati, Gubernur Maluku Dikecam

Kompas.com - 02/06/2013, 16:53 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

DOBO,KOMPAS.com - Upaya Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru, A.A.A. Gainau sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru untuk menggantikan Theddy Tengko mendapat kecaman dari anggota DPRD Aru.

Salah satu anggota DPRD Aru, Eliza Darakay kepada Kompas.com Minggu (2/5/2013) sore menegaskan, bahwa langkah Gubernur tersebut telah menyalahi peraturan perundangan yang berlaku.

"Langkah Gubernur itu sangat keliru. Itu tidak dibenarkan dalam undang - undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Eliza.

Menurutnya, sesuai pasal 35 ayat 1 undang - undang nomor 32 tahun 2004, seorang Bupati yang diberhentikan harus diganti dengan Wakil Bupati, sehingga sangat keliru jika Gubernur mengusulkan Sekda sebagai Plt Bupati Aru.

Dia menjelaskan, Sekda dapat saja diusulkan oleh Gubernur sebagai Plt Bupati Aru apabila, Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona, juga diberhentikan secara bersamaan pada saat itu dengan Theddy Tengko.

"Itu inkonstitusional dan sangat bertentangan dengan undang - undang. Saya tidak tahu apa pikiran Gubernur, boleh saja Sekda Aru dapat diusulkan sebagai Plt, jika Wakil Bupati Aru juga telah dipecat, tapi ini kan tidak?," tegas Eliza.

Dia mengatakan, aturan pergantian Bupati yang diberhentikan sangat jelas dalam undang - undang, sehingga dia meminta kepada semua pihak agar dapat mematuhi aturan yang berlaku tanpa harus memakai pendekatan politik dalam persoalan di Aru.

Sebelumnya, Gubernur Maluku mengusulkan penonaktifan Wakil Bupati Aru, Umar Djambumona ke Menteri Dalam Negeri pada 31 Mei 2013 dua hari lalu dan mengusulkan Sekda Aru sebagai Plt Bupati Aru, menyusul pelimpahan berkas hasil penyidikan dugaan korupsi Umar Djambumona sudah lengkap (P21) ke kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku, pada Kamis (30/5) lalu.

Umar sendiri dijadikan tersangka, terkait dugaan korupsi anggaran MTQ provinsi Maluku tahun 2011 senilai 4 miliar, namun berdasarkan audit investigasi BPKP Maluku, kerugian Negara hanya mencapai Rp 271 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com