Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Pemeriksaan Aceng Fikri Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 28/05/2013, 04:20 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Berkas perkara mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, akhirnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Aceng masih mendapatkan kesempatan untuk mendatangkan saksi.

"Pemeriksaan sudah hampir selesai, berkasnya secepatnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan, Senin (27/5/2013). Meski demikian, dia mengatakan, Aceng masih mendapat kesempatan untuk mendatangkan saksi.

Saksi ini, papar Martinus, tidak memengaruhi proses penanganan berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Posisi saksi tersebut, ujar dia, hanya untuk meringankan Aceng.

Sebelumnya diberitakan, Aceng diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Dia diperkarakan atas laporan mantan istrinya, Fanny Oktora (19), yang diceraikannya hanya dalam empat hari setelah dinikahi dengan alasan sudah tak (maaf) perawan.

Aceng dikenakan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait penyerangan kehormatan di muka umum dan atau penghinaan. Penetapan tersangka terhadap Aceng Fikri dilakukan setelah gelar perkara pemeriksaan terhadap pelapor Fanny Oktora.

Fanny juga telah diperiksa sebagai saksi dari dua kasus yang belum lama ini dilimpahkan dari Polri. Dalam kasus itu Fanny Oktora dimintai keterangan terkait laporannya ke Mabes Polri mengenai penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan oleh terlapor Bupati Garut Aceng Fikri. Dalam laporan tersebut, Aceng terancam Pasal 378, 310, dan 335 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com