Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Briptu Rani yang Hilang Misterius Sering Kena Sanksi Disiplin

Kompas.com - 23/05/2013, 20:55 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keberadaan Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, anggota polisi wanita di Mojokerto, Jawa Timur, masih misterius. Rani diketahui telah empat kali dikenakan sanksi disiplin di institusi Polri karena sering membolos.

"Yang bersangkutan sudah empat kali mendapat sanksi pelanggaran disiplin sejak menjadi polisi. Sudah empat kali ya, kalau kami istilahnya SKHD atau Surat Keputusan Hukuman Disiplin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013). Agus mengaku belum mengetahui informasi tentang Rani telah melapor ke Mabes Polri.

Sementara itu, tim Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur telah diturunkan ke Mojokerto untuk mengumpulkan data kasus polwan yang pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas Mojokerto itu.

Rani dikabarkan menghilang sejak tiga bulan lalu. Wanita berparas cantik itu tiba-tiba tak lagi terlihat di tempat tugasnya di Polres Mojokerto. Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ketemu.

Kasus yang melibatkan Rani kemudian membias dan terus berkembang. Selain masalah disersi, masalah pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com