Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Fotokopi E-KTP untuk Urus Izin

Kompas.com - 21/05/2013, 18:59 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Berbagai terobosan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Jawa Timur, guna memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat. Upaya paling terkini, Dispendukcapil menyediakan card reader atau alat pembaca cip e-KTP di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya Timur.

Dengan demikian, warga yang hendak mengajukan permohonan perizinan tak perlu menyertakan fotokopi e-KTP.

Langkah yang ditempuh Dispendukcapil Surabaya itu berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 11 April 2013, yang menyatakan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk di fotokopi atau distapler. Sebab, tindakan itu dapat merusak cip e-KTP, yang didalamnya memuat informasi biodata, pasfoto, tanda tangan, dan sidik jari penduduk. 

Untuk itu, seluruh instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, wajib menyediakan card reader e-KTP paling lambat akhir 2013. Langkah itu sesuai Pasal 10C Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, Selasa (21/5/2013), mengatakan, pihaknya mulai mengoperasikan card reader e-KTP di UPTSA. Piranti card reader yang meliputi seperangkat Central Processing Unit (CPU), alat sidik jari, dan pembaca e-KTP disediakan di lantai dua gedung UPTSA di Jalan Menur 31 C Surabaya dan dua dua staf Dispendukcapil siap melayani pemohon izin.

Teknisnya, pemohon izin tinggal membawa e-KTP asli serta persyaratan perizinan lainnya. Petugas UPTSA nanti akan memverifikasi e-KTP pemohon di stan Dispendukcapil. E-KTP diletakkan di atas card reader, maka data penduduk akan tertera di monitor sehingga pemohon hanya mencocokkan sidik jari.

Masih kata Suharto, seperangkat card reader itu merupakan hibah dari Mendagri kepada Pemerintah Kota Surabaya. Total ada 65 unit perangkat card reader yang sudah disebar di seluruh kantor kecamatan, masing-masing dua unit, sedangkan di kantor Dispendukcapil ada tiga unit.

Jika cip e-KTP tidak terbaca dengan card reader, kata Suharto, berarti cip e-KTP sudah rusak lantaran pernah difotokopi atau distapler. Jika demikian, pemiliki e-KTP disarankan segera melapor ke kantor kecamatan. Untuk sementara, yang bersangkutan akan diberikan KTP non-elektronik sebagai ganti e-KTP.

"Produk e-KTP yang rusak dikirim ke pusat dan jika sudah ada pengganti KTP non-elektronik ditukarkan kembali dengan e-KTP," katanya sembari menambahkan, selain membaca e-KTP, card reader di UPTSA bisa dimanfaatkan untuk perekaman data e-KTP.

Kepala UPTSA Surabaya Timur Pudji Winiarti menjelaskan, hingga saat ini, total ada 68 jenis perizinan yang masuk melalui UPTSA, antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, izin usaha pariwisata, dan perizinan lain. Hampir seluruh perizinan tersebut memerlukan fotokopi kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan.

Dengan adanya bantuan card reader, pemohon tak perlu lagi memfotokopi e-KTP. Dengan syarat, e-KTP akan diverifikasi terlebih dahulu baru berkas pemohon diproses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com