Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo CPNS, Anggota DPRD Pematangsiantar Ditahan

Kompas.com - 15/05/2013, 21:47 WIB
Kontributor Kompas TV, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematangsiantar, Sumatera Utara, Chondri Horas Luhut Silitonga dijebloskan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (15/5/2013). Pasalnya, anggota DPRD dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi calo beberapa orang untuk dimasukkan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkot Pematangsiantar.

"Kita menyerahkan yang bersangkutan ke jaksa agar ditahan, karena berkas kasus yang kita tangani sudah P21 alias lengkap," kata Kepala Kesatuan Reskrim Kepolisian Resor Pematangsiantar AKP Daniel, Rabu (15/52013).

Kata Daniel, ini merupakan pelimpahan berkas perkara yang diikuti penyerahan tersangka. Chondri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar dengan modus calo penerimaan CPNS di Pemkot Pematangsiantar.

Daniel menjelaskan, kasus ini muncul setelah adanya laporan salah seorang korban bernama Lola yang telah menyerahkan uang Rp 150 juta kepada tersangka. Namun setelah uang diberikan, Lola tak kunjung diangkat menjadi CPNS.

"Terungkap dalam pemeriksaan kita, korban ada 12 orang," jelas Daniel.

Anggota Komisi I ini dijerat Pasal 65 junto Pasal 378 dan atau Pasal 372 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. Kini, Chondri resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com