Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kasus KDRT, Seorang Kades Malah Dianiaya

Kompas.com - 13/05/2013, 17:43 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Elias Taus, kepala Desa Maurisu Utara, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dianiaya oleh tiga warganya sendiri. Dia dikeroyok saat memediasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri, Anus Lake dan Desi Mano di rumah salah seorang tokoh adat desa setempat, Minggu (12/5/2013) kemarin.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Inspektur Satu Sefnat SY Tefa kepada Kompas.com, Senin (13/5/2013) mengatakan, kepala desa telah membuat laporan polisi dan satu orang pelaku, yakni Marsel Kolo sudah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, Sypri Mano dan Silvester Mano masih dalam pengejaran polisi.

Sefnat menjelaskan, peristiwa bermula saat Elias ikut menyelesaikan kasus KDRT oleh Anus Lake terhadap istrinya, Desi Mano di rumah salah satu tokoh adat, Minggu kemarin. Selain Elias pertemuan itu dihadiri tokoh adat dan dua keluarga besar suami istri itu. Sesuai dengan hasil kesepakatan, Anus akhirnya didenda secara adat berupa uang Rp 250.000.

Rupanya Anus Lake tak terima dengan denda yang dikenakan kepadanya, sehingga dia pun ribut dan bertengkar dengan saudara ipar istrinya. Bahkan, nyaris terjadi adu jotos.

"Kepala desa berusaha melerai pertengkaran itu. Kehadiran kepala desa justru dianggap membela Anus sehingga tiga orang ipar Anus, yakni Marsel Kolo, Sypri Mano dan Silvester Mano, menjadi marah dan menganiaya kepala desa hingga babak belur," lanjut Sefnat.

Sefnat mengatakan, setelah menganiaya Elias, tiga pelaku langsung kabur. Sementara kepala desa yang menjadi korban penganiayaan kemudian melaporkan kejadian itu ke Pos Polisi Maurisu. Laporan dilanjutkan ke Mapolres TTU.

"Pelaku yang satu sudah berhasil kita amankan dan penahannya akan dimulai besok. Sementara dua pelaku lainnya, masih terus kita kejar. Atas perbuatannya, mereka bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," beber Sefnat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com