Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Raih Akreditasi A di Jenewa

Kompas.com - 07/05/2013, 08:17 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

 

JENEWA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meraih status Akreditasi A dari Internasional Coordinating Comitee of National Institutions for The Promotions and Protection of Human Rights (ICC).

Kepastian soal status akreditasi A itu terungkap dalam Sidang Tahunan ICC ke-26 yang dibuka di Jenewa, Swiss, Senin (6/5/2013).

Dalam pertemuan yang dihadiri para organisasi atau badan perlindungan HAM dari berbagai negara di dunia ini, Indonesia diwakili Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Dianto Bachriadi.

Dalam siaran pers yang dibuat Senin sore waktu setempat, Siti Noor Laila mengatakan, Komnas HAM mendapatkan sertifikat akreditasi A terkait penerapan Paris Principles 2012 - 2017.

"Penghargaan ini diperoleh berkat kerja-kerja berkesinambungan dari (para anggota Komnas HAM) periode sebelumnya hingga periode sekarang. Juga, dukungan dari masyarakat sipil, pers serta semua pihak terhadap kerja-kerja Komnas HAM," ujar Noor Laila.

Sidang tahunan ICC yang berlangsung hingga 8 Mei ini membahas lima agenda penting.

Pertama, evaluasi 20 tahun pelaksanaan Deklarasi Viena, Paris Principles, dan perencanaan ke depannya.

Kedua, membahas berbagai laporan dari kondisi penegakan HAM sejumlah negara.

Ketiga, membahas tindak lanjut Deklarasi Amman dan Program Aksi sebagai adopsi dari Konferensi Internasional ICC ke-11 tentang hak-hak wanita dan remaja perempuan. Lalu, keempat, hak asasi dan Agenda Pengembangan Pasca 2015.

Terakhir, membahas soal hak-hak berpartisipasi. Pertemuan ini juga akan menentukan pemegang posisi Ketua ICC wilayah Asia Pasifik dan Afrika yang baru.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com