Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Dayak Desak UU Hukum Adat Disahkan

Kompas.com - 05/05/2013, 22:04 WIB
Dwi Bayu Radius

Penulis

 

PALANGKARAYA, KOMPAS.com-  Dewan Adat Dayak (DAD) mendesak undang-undang tentang pengakuan, perlindungan, dan penghormatan hukum adat disahkan.

Ketiadaan UU yang mengatur hukum adat memicu banyaknya konflik lahan antara warga lokal dengan perusahaan .

Ketua DAD Kalimantan Tengah, Sabran Achmad di Palangkaraya, Kalteng, Minggu (5/5/2013), mengatakan, desakan pengesahan UU itu merupakan hasil dari seminar yang termasuk rangkaian acara Pekan Budaya Dayak di Jakarta pada 27-30 April 2013. Adapun seminar tersebut diadakan pada 28 April lalu .

Seminar dihadiri perwakilan semua DAD. Konflik yang terus meningkat akibat hukum adat tidak diakui, sepatutnya ditekan dengan memberlakukan UU tersebut.

Sudah lebih dari lima tahun konsep UU yang mengakui hukum adat dibahas DPR namun belum juga ditetapkan.

Sebagai contoh, banyaknya konflik lahan ditunjukkan dengan pengaduan yang masuk ke Pemerintah Provinsi Kalteng dengan jumlah saat ini sudah lebih dari 300 kasus.

Sengketa semacam itu sering dialami tak hanya masyarakat Dayak tetapi juga warga di berbagai provinsi.

Hukum adat masih dipandang sebelah mata. Jika terjadi konflik lahan dengan perusahaan misalnya, warga setempat akan ditanya UU tentang hukum adat.

Sementara, investor dari luar daerah yang datang tiba-tiba mengklaim berhak atas lahan dengan berpegang pada hukum positif namun tak dipahami warga. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com