Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Asusila Tinggi, Gunungkidul Atur Tinggi Bilik Warnet

Kompas.com - 03/05/2013, 23:07 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membuat peraturan bupati tentang bilik warung internet sebagai bentuk keprihatinan terhadap tingginya kasus pencabulan di wilayah setempat.

Bupati Gunung Kidul Badingah di Gunung Kidul, Jumat (3/5/2013) mengatakan, kasus pencabulan yang melibatkan pelajar sangat memprihatinkan, yang terakhir terjadi di wilayah Kecamatan Playen dengan  korban sejumlah anak di bawah umur.

"Kasus tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah saja, namun juga menjadi tanggung jawab keluarga, lingkungan dan pemerintah daerah," kata Badingah.  

Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Badingah, Pemkab Gunung Kidul akan membuat peraturan mengenai bilik warnet yang sempat diutarakan oleh Divisi Pengorganiasasian Masyarakat dan Advokasi Yayasan Rifka Anisa Yogyakarta, yang menengarai warnet sering dijadikan tempat mesum.

"Kami akan segera siapkan peraturannya," kata dia.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai substansi materi peraturan bupati terkait ketinggian bilik warnet, pemkab akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Peraturan ketinggian bilik ini diharapkan mampu menekan penyalahgunaan warnet. Menurut kami, warnet seharusnya dijadikan tempat mencari ilmu bukan tempat mesum atau melakukan tindakan asusila," kata Badingah.

Staf Bidang Usaha dan Pemasaran Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunung Kidul Luthfi Setyo Nugroho mengatakan, jumlah warnet yang ada di Gunung Kidul sebanyak 81 tempat yang tersebar di 18 wilayah kecamatan.

"Jumlahnya bisa berkurang atau bertambah karena pertumbuhannya cepat," katanya.

Ia mengatakan, jumlah tersebut belum semuanya memiliki izin, hanya lima puluh persennya saja. "Kami akan melakukan pembinaan, untuk melengkapi izinnya," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com