Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Mangkir Lagi, Aceng Akan Dijemput Paksa

Kompas.com - 02/05/2013, 18:06 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Ketidakhadiran Bupati Garut Aceng Fikri memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jabar untuk kedua kalinya menyebabkan pemeriksaan dipastikan molor. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul menyatakan, jika Aceng mangkir lagi, mantan Bupati Garut ini akan dijemput paksa.

"Tentu pemeriksaan terganggu, tapi kita tidak memaksakan," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (2/5/2013).

Martinus menambahkan, ketidakhadiran eks Bupati Garut tersebut dengan disertai alasan jelas. Polda Jabar pun tidak akan membuat panggilan kedua dan masih menetapkan prosedur panggilan pertama kepada Aceng.

"Kita tidak akan membuat panggilan lagi karena ada alasannya. Tadi sudah ditanya sama pengacaranya, katanya yang bersangkutan Rabu (memenuhi panggilan)," katanya.

Jika hingga panggilan ketiga Aceng masih mangkir dengan alasan yang tak jelas, Martinus menegaskan, kemungkinan besar Aceng akan dijemput paksa.

"Kalau tidak ada alasan jelas maka kita akan melakukan jemput paksa. Tapi kalau sakit lagi, ya mau enggak mau kita akan periksa yang bersangkutan di tempat," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Garut Aceng Fikri kembali tak memenuhi panggilan Polda Jawa Barat terkait laporan mantan istri mudanya, Fani Oktora, dengan tuduhan penghinaan, Kamis (2/5/2013). Menurut keterangan dari salah seorang anggota tim kuasa hukum Aceng, Ratu Leni Anggraeni, tak hadirnya eks Bupati Garut itu lantaran tengah menderita sakit radang tenggorokan.

"Hari ini Pak Aceng tidak dapat hadir karena sakit radang tenggorokan, sementara Pak Muchlis (pengacara) sedang ada sidang," kata Ratu saat ditemui di ruang Ruang Unit Susila Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (2/5/2013).

Untuk memperkuat alasan tersebut, Ratu membawa surat keterangan sakit dari dokter yang menjelaskan bahwa Aceng harus beristirahat selama empat hari terhitung mulai tanggal 2 hingga 5 Mei 2013 mendatang. Surat tanpa kop dan cap instansi tersebut ditandatangani oleh dr Ade Rusyana.

"Mungkin Pak Aceng akan datang pada panggilan selanjutnya. Kalau sakitnya sih sudah dua minggu lalu," ucap pengacara cantik ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com