Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Hutan

Kompas.com - 01/05/2013, 15:32 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Seorang ayah di Desa Morela, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial SS (53) tega mencabuli anak tirinya, RS (12), yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Perbuatan SS dilakukan di hutan desa tersebut.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Agung Tribawanto kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan RS di Mapolres Ambon, Rabu (1/5/2013), terungkap jika SS telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Terakhir SS melancarkan aksinya di hutan tak jauh dari desa tersebut. "Sudah dua kali pelaku mencabuli korban. Terakhir pelaku melakukannya di hutan pada Rabu (10/4/2013) saat keduanya pergi memanen langsa," kata Agung.

Peristiwa tersebut baru terbongkar setelah ibu RS, LM, mencurigai tingkah laku anaknya yang sering mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya. LM lalu memaksa anaknya itu untuk menceritakan peristiwa yang terjadi padanya. "Saat itu korban sedang sakit, dia meminta ibunya untuk membantunya buang air, korban lalu mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Setelah dipaksa untuk berterus terang, korban lalu menceritakan kejadian yang sebenarnya," kata Agung.

Tak terima dengan tingkah buruk suaminya, ibu RS langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Ambon untuk diproses secara hukum. Berdasarkan hasil visum, RS dinyatakan mengalami luka sobek di bagian alat vitalnya.

Menurut rencana, seusai memeriksa RS, polisi akan menahan SS untuk dimintai keterangan. "Kami masih memeriksa korban dan saksi. Setelah ini kami akan tahan pelaku untuk dimintai keterangannya karena pelaku masih berada di kampungnya," ujar Agung.

Jika terbukti melakukan pencabulan, SS akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com