Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan KDRT, Wakil Wali Kota Magelang Dihukum 45 Hari Penjara

Kompas.com - 30/04/2013, 18:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman 45 hari kurungan kepada Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaidah.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni dua bulan penjara. Hakim ketua, M Yulman, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan KDRT yang dilakukan suami terhadap istri.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 44 Ayat (1) tentang Penghapusan KDRT," tandas Yulman, didampingi hakim anggota, Ratriningtias dan Husnul Khotimah, Selasa (30/4/2013).

Yulman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman, antara lain, terdakwa sebagai pejabat publik tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga masih aktif sebagai Wakil Wali Kota Magelang yang dibutuhkan masyarakat Kota Magelang," imbuh Yulman.

Atas perbuatannya itu, lanjut Yulman, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500. Sementara barang bukti berupa sandal jepit warna hitam akan dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Joko Prasetyo menyatakan pikir-pikir untuk menjalani hukuman tersebut ataukah mengajukan banding. "Kami akan melangkah dua atau tiga hari ini. Namun, pada dasarnya kami tetap menghormati supermasi hukum yang ada," kata Joko seusai persidangan.

Dia mengaku sama sekali tidak merasa kecewa atas putusan itu. Namun, dia menyayangkan jika persoalan hukum ini justru ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com