Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Urut Kandidat Maluku Ditetapkan

Kompas.com - 26/04/2013, 10:30 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku pada  Jumat (26/4/2013) pagi menggelar rapat pleno, untuk pengundian dan penetapan nomor urut lima pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Maluku, di kantor KPU Maluku, di Ambon .

Berikut nama-nama kelima pasangan calon tersebut berikut nomor urutnya yang telah ditetapkan KPU Maluku :

1. Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa yang diusung oleh enam partai politik, diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), dan Partai Kebangkitan Bangsa.

2. Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe yang diusung oleh tujuh partai politik, diantaranya Partai Demokrat, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

3.Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella yang diusung oleh 14 partai politik, diantaranya Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Buruh.

4.Herman Koedoeboen-Daud Sangadji yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

5.Said Assagaff-Zeth Sahuburua yang diusung oleh enam partai politik, diantaranya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Damai Sejahtera.

Menurut Ketua KPU Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey, setelah ditetap kan sebagai calon pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku, kelima pasangan akan memulai kampanye tanggal 22 Mei hingga 7 Juni. Adapun hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah Maluku akan digelar 11 Juni 2013.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com