Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Curi Sepeda demi Biaya Syukuran Anak

Kompas.com - 25/04/2013, 15:37 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Bapak dua anak harus meringkuk di sel Polsek Sleman karena tertangkap mencuri satu sepeda lipat pada Selasa (23/4/2013) siang. Ari (40), warga Klaten, diamankan petugas saat berusaha melarikan diri dengan menumpangi bus setelah mencuri sepeda di Pisangan, Tridadi, Sleman.

Tersangka mengaku nekat mencuri sepeda karena membutuhkan biaya untuk acara syukuran anak keduanya yang baru berusia satu tahun.

"Di rumah, Klaten, akan ada acara anak saya berjalan, pidhak siti, jadi butuh biaya," terangnya saat ditemui di sel Polsek Sleman, Kamis (25/4/2013).

Selain itu, ia juga mengaku niat awalnya ialah mencari pekerjaan di Magelang. Namun, karena tidak mendapat pekerjaan, ia lantas memutuskan untuk pulang. Sampai di Jalan Magelang-Yogya, Ari memutuskan untuk turun dari bus dan berjalan kaki. Saat memasuki Kampung Pisangan, Tridadi, Sleman, ia melihat sepeda di depan rumah. Saat itulah, muncul niat dalam dirinya untuk mencuri.

"Awalnya tidak ingin mencuri, tetapi mencari kerja. Hanya, saat melihat ada sepeda di depan rumah, tiba-tiba langsung ingin mengambil begitu saja," ungkap Ari.

Ari menambahkan, tanggal 22 April kemarin adalah hari ulang tahunnya. Rencananya, perayaan akan dilakukan bersama dengan acara pidhak siti anaknya. Niat merayakan ulang tahun bersama keluarga sekaligus melihat anaknya pertama kali menginjak tanah pupus sudah akibat tindak pencurian yang dilakukan.

Kapolsek Sleman Kompol Tugiyat mengatakan, pelaku ditangkap saat berusaha melarikan diri dengan bus. Sewaktu bus berhenti di depan gedung Kejaksaan Sleman, tetangga korban yang sejak awal menguntit langsung meneriaki pelaku yang berada di dalam bus.

"Mendengar teriakan, petugas yang saat itu sedang menjaga sidang lantas masuk ke bus dan mengamankan palaku beserta barang buktinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Tugiyat mengungkapkan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda lipat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com