Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Pelaku Pencabulan 9 Wanita Dites Kejiwaan

Kompas.com - 18/04/2013, 22:12 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Moch Hasan Ahmad alias Ihsan (44), tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur, menjalani pemeriksaan psikologis, Kamis (18/4/2013). Pemeriksaan kejiwaan itu bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan dalam kehidupan seksnya atau tidak.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengatakan, pemeriksaan kejiwaan ini melibatkan tim psikiater dari Polda Jatim.

''Kami ingin mengetahui potensi gangguan kelainan perilaku seks pada tersangka Ihsan ini karena yang dilakukan di luar kewajaran,'' jelasnya.

Tersangka yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang Madura itu mengoleksi sembilan wanita untuk dinikahi secara siri. Tiga di antaranya adalah gadis di bawah umur yang masih duduk di tingkat SMP.

''Hasil tes kejiwaan masih belum dapat kita ungkap karena masih diproses di Polda Jatim,'' tuturnya.

Ihsan tertangkap basah di sebuah hotel di Surabaya utara dengan barang bukti pendukungnya. Polisi juga menangkap dua perempuan, yakni Dea Ayu (20) dan Dini Rahmawati (22), yang diduga sebagai mucikari yang menyediakan perempuan bagi Ihsan untuk dinikahi secara siri agar terhindar dari hukum agama.

Ihsan menikahi korbannya di atas mobil dengan dibantu seorang tokoh agama dan dua saksi. Dari total sembilan korbannya, sampai hari ini, masih tiga orang yang melapor, yakni ASR (16), NTC (16), dan SDH (16). Ketiganya adalah warga Surabaya dan masih berstatus pelajar SMP. Ihsan memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada masing-masing korbannya setelah ditiduri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com