Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas PDAM Terekam CCTV Curi Helm Polisi di Kantor Polisi

Kompas.com - 17/04/2013, 17:56 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — Kristo Nesi (31), karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cendana Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres TTU. Dia terekam kamera CCTV di Mapolres TTU, Selasa (16/4/2013) kemarin, tengah mencuri helm milik polisi.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa, Rabu (17/4/2013), mengatakan, kejadian itu bermula saat Kristo dan seorang rekan kerjanya diminta pihak Polres TTU untuk memperbaiki pipa air di rumah jabatan kepala polres, sel tahanan, dan di kantor polres.

"Saat keduanya selesai kerja, Kristo melihat ada sebuah helm yang disimpan di atas motor yang diparkir di halaman bagian belakang Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan helm itu pun kemudian diambil Kristo dan keduanya langsung pergi. Pemilik helm itu kemudian diketahui adalah seorang anggota polisi bernama Briptu Nanang," kata Sefnat.

Sefnat menerangkan, Briptu Nanang adalah Kepala Unit Teknologi dan Informasi (TI) yang tugasnya memasang semua perangkat CCTV di Mapolres TTU. Oleh karena itu, setelah mengetahui kalau helmnya hilang, Nanang lalu melihat hasil rekaman di CCTV. Ternyata yang mengambil helmnya adalah Kristo.

"Usai mengetahui helmya telah dicuri, Nanang langsung membuat laporan polisi dan Kristo kemudian dipanggil untuk diinterogasi. Di depan polisi, Kristo sempat membantah semua tuduhan itu. Namun setelah ditunjukin CCTV, Kristo akhirnya mengakui semua perbuatannya itu," kata Sefnat.

Sefnat mengatakan, sesuai pengakuan Kristo, dia nekat mengambil helm itu karena mengira helm itu tidak ada pemiliknya. Namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Kristo telah mendekam di dalam sel Mapolres TTU. "Kristo bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara," kata Sefnat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com