BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Penyusunan draft Raperda Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Kalimantan Timur oleh tim Pansus DPRD Kaltim harus melalui pembahasan dengan semua pihak terkait, dan diketahui publik. Karena itulah, melalui lokakarya yang diadakan di Balikpapan, Sabtu (13/3/2013), pihak nonpemerintah bisa memberi kritik dan masukan ke Pansus.
Lokakarya di Hotel Novotel itu diadakan Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dan Prakarsa Borneo. Kegiatan ini juga untuk mendorong program Selamatkan Hutan dan Lahan dengan Sistem Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Setapak), yang didukung oleh The Asia Foundation (TAF).
Menurut Jufriansyah, Direktur Stabil, banyak aturan di Kaltim seperti perda yang ketika masih menjadi raperda, tidak pernah dibahas secara komprehensif. Apalagi untuk masalah tambang, termasuk reklamasi.
Karut marut soal tambang di Kaltim, dan lingkungan yang rusak, adalah gambaran jelas bagaimana kinerja pemerintah daerah. "Kalau raperda ini dibiarkan tanpa dicermati dan tanpa diberi masukan dari pihak nonpemerintah, ya hanya akan lolos begitu saja (menjadi perda) tak ada isinya. Publik juga butuh diberi informasi seluasnya bahwa ada raperda ini," ujar Jufriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.