Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Aher Anggap Persoalan Pilkada Jabar Selesai

Kompas.com - 01/04/2013, 16:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Andi Asrun menyatakan, tak akan memperpanjang persoalan terkait putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada Jawa Barat. MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Dengan putusan ini, katanya. semua pihak dapat melakukan introspeksi dan mendukung proses demokrasi yang ada. 

"Kita tidak perlu memperpanjang persoalan ini karena tidak ada manfaatnya juga," kata Andi, Senin (1/4/2013), di Gedung MK, Jakarta Pusat. .

"Soal alat bukti yang kurang dan tidak adanya bukti-bukti yang mendukung, saya kira semua sudah diperiksa oleh MK, dan saya kira kita harus tunduk kepada itu (keputusan) kan," lanjutnya.

Andi menambahkan, tak perlu lagi dipersoalkan siapa yang menang dan kalah dalam gugatan ini. Persoalan dianggapnya selesai. "Saya kira persoalan ini sudah selesai, dan masing-masing pihak kembali bekerja, rakyat bekerja kemudian pemda juga bekerja," ujarnya.

Selain itu, Andi mengatakan, pihaknya mengapresiasi pasangan Rieke-Teten yang memperoleh dukungan suara cukup besar dalam Pilkada Jabar pada Februari lalu. "Terlebih Rieke itu kan pendatang baru jadi kita berikan apresiasi juga karena dapat suara yang signifikan," katanya.

Putusan MK 

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2013. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat serta pasangan Ahmad Heriawan dan Deddy Mizwar.

Putusan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013). Dalam putusannya, hakim konstitusi menyatakan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan penggugat tak didasari dengan bukti yang kuat. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah bukti yang diajukan oleh pemohon tidak dapat meyakinkan MK. Bukti-bukti itu terkait dugaan adanya manipulasi pemilih yang berhak dan penggunaan surat suara yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhak memilih, adanya surat edaran KPU yang mengakibatkan pemilih yang berhak memilih menjadi tidak dapat memilih di daerah-daerah pendukung pemohon, dan banyaknya pemilih pemohon di sejumlah pabrik yang tidak dapat memilih. Padahal, pemungutan suara digelar pada hari Minggu.

Terkait tindakan termohon yang tidak meliburkan warga pada saat hari pemungutan suara, hakim berpendapat bahwa tidak diliburkannya warga yang memiliki hak pilih pada saat pemungutan suara sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pemohon tidak dapat memberikan bukti yang cukup kuat, apakah mayoritas para pekerja akan memilih pemohon atau tidak, atau justru akan memilih untuk golput jika dapat menggunakan hak pilihnya.

Sementara terkait penyediaan TPS khusus di lokasi pabrik ataupun rumah sakit, MK menyatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan termohon untuk membuat TPS khusus di dalam pabrik. Namun, dalam persidangan diungkapkan bahwa termohon telah menyediakan TPS yang berdekatan dengan lokasi pabrik.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com