Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Itu Ditakuti dengan "Jenglot"

Kompas.com - 29/03/2013, 15:02 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Cara lain yang digunakan AT (31) untuk menakut-nakuti murid-murid perempuannya agar mereka menuruti kemauannya adalah dengan menggunakan sosok yang disebutnya jenglot batara karang.

"Menurut keterangan, korban ditakuti pakai jenglot batara karang. Katanya kalau tidak nurut maka akan masuk neraka atau diisap darahnya oleh batara karang. Batara Karang itu selalu ditunjukan setiap kegiatan mengaji," kata Kanit Reskrim Polsek Sindangkerta Aipda Patri Arsono, saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (29/3/2013).

Sebelumnya diberitakan, AT menjadi tersangka pencabulan terhadap 13 remaja putri di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. AT ditangkap setelah orangtua A (15), salah seorang muridnya, melaporkan perbuatan lelaki itu ke Polsek Sindangkerta.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sindangkerta, Aipda Patri Arsono, A menjadi korban pencabulan AT sejak Februari lalu. A mengaku mendapat ancaman fisik dari AT agar menuruti kemauannya.

"Menurut keterangan dari korban kalau tidak mau meladeni pelaku, korban akan ditendang atau didorong ke tembok," kata Patri saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (29/3/2013).

Untuk kepentingan penyelidikan, tambahnya, saat ini jajaran Polsek Sindangkerta telah melakukan visum kepada sembilan orang gadis lainnya yang diduga telah menjadi korban, sementara proses visum empat orang korban lainnya akan dilakukan menyusul.

"Karena masih belum sinkron antara keterangan dari tersangka dan korban. Ada yang mengaku pernah disetubuhi dan ada juga yang mengaku hanya dipegang-pegang saja. Keterangan dari tersangka juga mengaku hanya beberapa orang saja. Hasil visum akan menentukan berapa yang disetubuhi berapa yang hanya diraba- raba," bebernya.

Meski telah menetapkan jumlah korban pencabulan sebanyak 13 orang, jajaran Polsek Sindangkerta tak lantas percaya. Pasalnya, pelaku yang telah menjadi guru mengaji sejak tahun 2008 lalu disinyalir telah melakukan pencabulan lebih dari 13 orang gadis. "Soalnya ada juga korban yang sudah menikah," katanya.

AT kini ditahan di Mapolsek Sindangkerta. Dia akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com