Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Anggota DPRD Jadi Tempat Pesta Narkoba

Kompas.com - 25/03/2013, 17:39 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Unit Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara, menggerebek rumah anggota DPRD yang dijadikan tempat berpesta narkoba. Dari rumah anggota Dewan berinisial JS itu polisi menangkap empat orang, dan menyita sejumlah barang bukti.

Keempat orang yang ditangkap dari rumah di Kecamatan Latambanga, Kelurahan Mangolo, Kolaka, itu adalah SB (38), DR (42), YH (40), dan AM (38). Mereka ditangkap saat berpesta narkoba di garasi rumah JS.

Humas Polres Kolaka Ajun Komisaris Polisi Nazaruddin mengatakan bahwa mereka yang tertangkap tangan sedang gunakan narkoba jenis sabu tersebut berprofesi sebagai sopir perusahaan milik JS.

"Semuanya ini tertangkap tangan dan memang pada saat ditangkap tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Salah satu dari mereka yang berinisial YH menyimpan serbuk kristal yang mirip sabu di dalam bungkusan rokoknya," ungkap Nazar, Senin (25/3/2013).

Namun, Polres Kolaka belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan JS. "Masih kita kembangkan karena setelah empat orang itu ditangkap, polisi masih melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar tempat tersebut. Selain sabu, polisi ternyata menemukan barang bukti tambahan berupa bong atau alat isap sabu dan juga ada bungkusan plastik sabu," papar Nazar.

"Jika mereka terbukti dan positif, maka mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1, 112, Ayat 1, 127 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas Nazar.

Beberapa waktu lalu polisi juga menangkap lima orang sedang berpesta sabu di rumah milik anggota DPRD dengan inisial SP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com