Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Meninggal Masih Masuk DPT

Kompas.com - 22/03/2013, 17:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Satu per satu tudingan yang dituduhkan penasihat hukum calon gubernur/wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Arteria Dahlan, mulai dibuktikan dalam sidang gugatan hasil Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat 2013 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu tudingan itu adalah penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut salah seorang saksi yang dihadirkan di dalam persidangan, Burhanudin, kejanggalan dalam Pemilukada Jawa Barat 2013 yaitu masih dimasukkannya orang yang telah meninggal dunia ke dalam DPT. Padahal, kata Ketua RT 06, Desa Cilame, Bandung Barat, itu masih banyak warganya yang tidak terdaftar di dalam DPT sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kemarin.

"Banyak warga yang datang ke rumah saya bilangnya ga punya hak untuk nyoblos. Setelah saya cek di DPT, ternyata betul nama mereka tidak ada. Tetapi yang saya heran, kenapa justru orang yang sudah meninggal malah ada di DPT," kata Burhanudin di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia juga mendapati sejumlah warga, yang telah pindah, tetap masuk di dalam DPT.

Melihat kondisi itu, Burhanudin lantas menghubungi kelurahan. Oleh pihak kelurahan, para warga yang belum mendapat hak memilih kemudian dipanggil untuk memprosesnya. "Saya kemudian memberitahukan hal itu kepada warga saya. Tapi saat mereka mengurus, saya kaget dengan jawaban pihak kelurahan yang mengatakan milihnya periode selanjutnya saja," ungkapnya.

Burhanudin menuturkan, jawaban kelurahan itu sangat tidak etis untuk dilontarkan. "Warga kami bukan golput, tetapi digolputkan oleh sistem," tuturnya.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, penasihat hukum Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki, Arteria Dahlan, menuding terjadi kejanggalan saat Komisi Pemilihan Umum Jabar menetapkan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar sebagai gubernur/wakil gubernur terpilih Jabar.

Kejanggalan itu, antara lain, ada penggelembungan daftar pemilih tetap (DPT), penambahan tempat pemungutan suara (TPS), dan penghilangan TPS di sejumlah rumah sakit. Rieke-Teten menduga pasangan Heryawan-Deddy Mizwar melakukan pelanggaran, yaitu memakai program pemerintah dalam kampanyenya.

Rieke-Teten membawa bukti dokumen sebanyak tujuh kotak dan menyiapkan 1.500 saksi. Mereka meminta MK mengabulkan permohonannya untuk mendiskualifikasi Heryawan-Deddy sebagai pemenang Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat 2013. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Rieke mengatakan, gugatan itu dilakukan untuk mengakhiri politik transaksional sehingga pemilu ke depan bisa lebih baik dan beradab. "Ini bukan masalah menang atau kalah," ujarnya. Terlebih lagi, Jawa Barat adalah barometer politik nasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com